| Polling |
|---|
| Peringatan |
|---|
|
PERINGATAN/PERHATIAN BAGI PARA PENDAFTAR/PESERTA USM STAN |
| Who's Online |
|---|
| Saat ini terdapat 2 pengunjung online |
| Statistik Pengunjung |
|---|
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Google Page Rank | |
|---|---|
|
| Ikatan Dinas |
|
|
|
| Selasa, 04 Maret 2008 | |
|
Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa STAN Bagi mahasiswa STAN, diberlakukan ikatan dinas. Artinya, setelah lulus STAN, mahasiswa waji/harus bekerja (menjalani masa wajib kerja) di Departemen Keuangan RI atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Namun, selama kuliah menjadi mahasiswa STAN tidak mendapat fasilitas uang saku dan tidak diasramakan. Lulusan STAN, kecuali lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar departemen lain, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah. Lamanya Masa Ikatan Dinas (Wajib Kerja)
Ganti Rugi Lulusan STAN yang tidak menjalani masa ikatan dinas/wajib kerja (artinya, setelah lulus STAN dia kerja di luar/swasta), harus/wajib membayar ganti rugi kepada negara. Besarnya ganti rugi adalah sebagai berikut:
Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja yang belum dilaksanakan dengan total masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi yang tersebut di atas. |
Ikatan Dinas 
















