Newsflash

Buku Siap Masuk STAN Edisi Lengkap 2008

Tersedia Buku Kumpulan Soal dan Pembahasan Ujian Masuk STAN Edisi Lengkap 2008. Segera Pesan sebelum kehabisan.
 
Home arrow Ikatan Dinas
Ikatan Dinas PDF Print E-mail
Selasa, 04 Maret 2008

Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa STAN

Bagi mahasiswa STAN, diberlakukan ikatan dinas. Artinya, setelah lulus STAN, mahasiswa waji/harus bekerja (menjalani masa wajib kerja) di Departemen Keuangan RI atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Namun, selama kuliah menjadi mahasiswa STAN tidak mendapat fasilitas uang saku dan tidak diasramakan.

Lulusan STAN, kecuali lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar departemen lain, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

Lamanya Masa Ikatan Dinas (Wajib Kerja)
Lamanya masa ikatan dinas (wajib kerja) yang harus dijalani oleh lulusan STAN adalah:

  • Lulusan D-I: 4 tahun;
  • Lulusan D-II: 10 tahun;
  • Lulusan D-IV: 12-13 tahun.
 
Ganti Rugi
Lulusan STAN yang tidak menjalani masa ikatan dinas/wajib kerja (artinya, setelah lulus STAN dia kerja di luar/swasta), harus/wajib membayar ganti rugi kepada negara. Besarnya ganti rugi adalah sebagai berikut:
  • Rp 10.000.000,- bagi lulusan D-I;
  • Rp 30.000.000,- bagi lulusan D-II;
  • Rp 50.000.000,- bagi lulusan D-IV.
Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja yang belum dilaksanakan dengan total masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi yang tersebut di atas.
 
(Sumber: Keputusan Menteri Keuangan RI No. 289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004)
 
(C)2005 STAN-PRODIP.COM--Informasi ttg Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Personal website voluntary ini berusaha menyajikan informasi aktual dan update.
Website ini tidak memiliki hubungan langsung dengan STAN maupun Departemen Keuangan RI.
Untuk tampilan terbaik, gunakan resolusi monitor 1024 x 768.